Sudah paham bagaimana cara membuat Sertifikat Laik Fungsi? Pasalnya, sekarang ini sebuah bangunan harus memiliki pembuktian legalitas yang sah di mata hukum.
Adanya SLF menjadi salah satu kewajiban para pemilik bangunan gedung untuk diurus. SLF merupakan bagian dari bukti atau penanda yang dapat membuktikan kepada penghuni bangunan mengenai kelayakan dari gedung itu sendiri.
Namun sayangnya, masih banyak pemilik bangunan yang tidak paham dengan cara membuat Sertifikat Laik Fungsi dan biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan langkah-langkah dan anggaran untuk mengurus sertifikat tersebut.
Apa Yang Dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi?
Sebelum membahas tentang cara membuat Sertifikat Laik Fungsi dan segala persyaratannya, terlebih dahulu perlu dipahami pengertian dan tujuan dari dokumen tersebut. SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi dan sekarang menjadi dokumen penting untuk membuktikan legalitas suatu bangunan secara hukum.
Tanpa sertifikat, jelas bangunan itu tidak layak huni atau ilegal, karena tidak terjamin kelayakannya. Hal ini karena SLF adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ketika bangunan selesai dan memenuhi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Selain itu, bangunan tersebut juga harus sesuai dengan fungsinya agar dapat memperoleh sertifikat yang menjamin keamanannya. Perusahaan besar, seperti bank dan rumah sakit bertempat di gedung-gedung besar, biasanya menampilkan SLF di lobi dan ruangan yang sering diakses oleh pengunjung.
Hal tersebut dilakukan untuk menunjukkan kepada semua pengunjung bahwa kelayakan bangunan yang mereka kunjungi telah sesuai dengan standar pemerintah. Mereka tidak lagi khawatir dengan kondisi bangunan karena keamanan dan kenyamanan terjamin di mata hukum.
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Laik Fungsi?
Untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi hanya perlu melalui 2 langkah saja. Namun langkah-langkah ini harus Anda pahami dengan baik agar tidak ketinggalan satupun dokumen persyaratan.
1. Syarat-Syarat Membuat SLF
Jika Anda adalah seorang pemilik bangunan ataupun developer, sekarang bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi sendiri. Yang Diperlukan hanyalah melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dari pemerintah, seperti:
- Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF
- Fotokopi identitas pemohon SLF atau penanggung jawab
- Fotokopi dokumen Bukti Kepemilikan Tanah
- Lampiran fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Lampiran fotokopi Badan Usaha atau Akta Badan Hukum (jika bukan untuk perseorangan)
- Menghadirkan Berita Acara yang sudah disetujui selesainya pendirian bangunan yang sesuai dengan IMB
- Laporan dari Direksi Pengawas
- Hardcopy atau Softcopy gambar bangunan
- Lampiran foto bangunan
- Foto SRAH (Sumur Resapan Air Hujan) yang sudah dibangun lengkap dengan gambarnya, ukuran kebutuhan dan perhitungan pelaksanaannya
- Untuk bangunan sedang dan tinggi wajib dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang mengeluarkan hasil kelengkapan dari bangunan dan uji coba instalasi
Mengingat dokumen yang perlu Anda siapkan cukup banyak dalam mengurus SLF, tentunya menjadi hal yang harus dipertimbangkan jika tidak memiliki waktu banyak. Anda bisa menggunakan jasa konsultasi SLF untuk membantu Anda menyiapkan seluruh persyaratan sampai ke tahap penerbitan sertifikat.
2. Mengajukan Dokumen Persyaratan
Sekarang setelah Anda memahami apa persyaratan untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi suatu bangunan, Anda sudah dapat mengajukan permohonan tersebut. Pemilik bangunan atau developer dapat mengajukan penerbitan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
Permohonan ini dapat diproses langsung oleh Suku Dinas, Kecamatan, dan Dinas daerah setempat, tergantung di mana gedung dibangun. Pemerintah daerah kemudian akan memeriksa dan melihat apakah dokumen yang diperlukan pemohon sudah lengkap.
Apabila sudah lengkap, sertifikat dapat dikeluarkan dalam waktu 3 hari setelah. Namun, jika masih ada dokumen yang tidak lengkap, pemerintah akan segera memberitahu Anda jika SLF tidak dapat diterbitkan.
Biaya Mengurus Perizinan Sertifikat Laik Fungsi
Semua sertifikat yang mempunyai nilai hukum pastinya memiliki biaya pengurusan yang berbeda-beda. Tetapi khusus untuk pengurusan SLF sendiri tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam UU No 28 Tahun 2002, yang membahas tentang Bangunan Gedung.
Bebas biaya pengurusan SLF adalah jaminan yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk membuktikan sebuah gedung layak pakai kepada masyarakat.
Itulah beberapa penjelasan tentang cara membuat Sertifikat Laik Fungsi dan lainnya. Anda bisa membuatnya secara mandiri maupun menggunakan jasa konsultan SLF jika tidak memiliki waktu cukup.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Dari Snack Video